BUSSINES MATCHING KJRI JEDDAH MENJALIN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-ARAB

BUSSINES MATCHING KJRI JEDDAH MENJALIN KERJASAMA EKONOMI INDONESIA-ARAB

Tanggal Event: 25 Sep 2024

Tujuan dan Konsep Business Matching KJRI Jeddah
Acara Business Matching yang diselenggarakan oleh KJRI Jeddah memiliki beberapa tujuan utama yang ingin dicapai, di antaranya:

1. Mempertemukan Pengusaha Indonesia dan Saudi
Business Matching berfungsi sebagai ajang pertemuan langsung antara pengusaha Indonesia dengan agent dari Arab Saudi. Dalam forum ini, setiap peserta memiliki kesempatan untuk mempresentasikan produk atau layanan mereka, serta menjelaskan potensi kerjasama yang dapat dijalin. Proses ini menciptakan peluang-peluang bisnis yang saling menguntungkan.
2. Membentuk Perjanjian Antar Kedua Perusahaan
Salah satu hal yang paling penting dalam penempatan tenaga kerja adalah memastikan bahwa kerjasama yang dilakukan mematuhi peraturan nasional dan internasional. Di Indonesia, misalnya, penempatan tenaga kerja ke luar negeri diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran. Negara tujuan penempatan juga biasanya memiliki regulasi yang ketat terkait hak pekerja asing, yang harus dipatuhi oleh agen penyalur. Selain itu, negara-negara yang menjadi tujuan utama penempatan tenaga kerja juga memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur standar perlindungan pekerja migran. Misalnya, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang dikeluarkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan perlindungan pekerja migran secara global.

3. Perlindungan Hak Pekerja Migran
Perlindungan hak pekerja adalah elemen yang sangat penting dalam kerjasama penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perlindungan hak pekerja migran antara lain:
• Upah yang Adil: Pastikan bahwa pekerja menerima upah yang sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
• Kondisi Kerja yang Aman: Pekerja harus ditempatkan di lingkungan kerja yang aman dan tidak terpapar risiko kesehatan yang tidak wajar. Hal ini termasuk perlindungan terhadap diskriminasi, pelecehan, atau eksploitasi dalam bentuk apa pun.
• Asuransi dan Jaminan Kesehatan: Pekerja harus dijamin perlindungan asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan sosial yang memadai sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan.
• Sarana Pelaporan Masalah: Memastikan adanya saluran bagi pekerja untuk melaporkan masalah atau pelanggaran hak-hak mereka tanpa takut akan pembalasan.
Pemerintah dan agen penyalur tenaga kerja harus bekerja sama untuk memastikan perlindungan hak pekerja dalam seluruh proses penempatan dan selama masa kontrak kerja.

KESIMPULAN
Kerjasama penempatan tenaga kerja ke luar negeri merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perhatian pada berbagai aspek, mulai dari seleksi dan pelatihan pekerja, perlindungan hak-hak pekerja, hingga evaluasi pasca-penempatan. Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan efektif dan berkelanjutan, semua pihak—baik pemerintah, agen penyalur, dan negara tujuan—harus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang adil, transparan, dan aman bagi para pekerja migran. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat.